Kemensos: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Berhak Terima Bansos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 07:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo beserta seorang staf Kementerian Sosial memberikan keterangan terkait realisasi penyaluran bantuan sosial tahap triwulan III 2025 dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo beserta seorang staf Kementerian Sosial memberikan keterangan terkait realisasi penyaluran bantuan sosial tahap triwulan III 2025 dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos), sehingga penyisiran data penerima manfaat akan terus dilakukan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 September 2025 menyatakan langkah ini penting agar bansos tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin maupun rentan.

“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Baca Juga: Badan Penerbangan AS Bakal Denda Boeing 3,1 Juta Dolar

Selain kelompok tersebut, ia menambahkan, penerima manfaat yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan seperti transaksi judi online juga akan dikeluarkan dari daftar penerima. Meski begitu, Kemensos masih memberi kesempatan bagi pemilik rekening yang terindikasi untuk melakukan verifikasi.

Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat tetapi terkendala teknis seperti tidak memiliki rekening, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan penerima bansos merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Airlangga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Rendah

Pemutakhiran data, menurutnya, bisa dilakukan baik melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah maupun jalur partisipatif yang melibatkan masyarakat.

“Dalam hal ini kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa agar proses verifikasi lebih akurat,” kata Mensos Saifullah.

(Sumber: Antara)

x|close