KPK Juga Periksa Staf PBNU dan ASN Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 16:40
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama berinisial RH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, Staf PBNU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Budi menambahkan, selain SB, pihaknya juga memanggil ASN Kemenag berinisial RH untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Yusril Pastikan Tahanan di Polda Metro Diperlakukan Sesuai Prinsip HAM

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pada pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Bantah Tutup Akses Impor, Bahlil Jelaskan Alasan Swasta Beli BBM dari Pertamina

Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close