Ntvnews.id, Jakarta - Mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Ilham Akbar Habibie, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Ini sebagai saksi ya. Saksi untuk (kasus, red.) BJB. Itu saja yang saya tahu,” ujar Ilham kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 12.48 WIB.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK akan menyinggung persoalan penjualan mobil milik ayahnya, Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, bermerk Mercedes-Benz, Ilham mengaku tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut.
“Spekulasi. Saya tidak tahu. Kita lihat nanti,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memang sudah diwariskan kepadanya.
“Iya, memang itu kan warisan,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Tes DNA Kamis Besok
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Ilham berkaitan dengan penjualan mobil atas nama B. J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red.) ya,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, turut ditetapkan tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
(Sumber: Antara)