Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 Triliun, Kamis, 4 September 2025.
Sebelum berstatus tersangka hari ini, Nadiem sempat membuat konten di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Dalam pernyataannya, Nadiem yang mengaku kaget atas kasus itu tetap berkomitme mendukung penuh proses hukum.
“Saya sangat kaget dan terkejut untuk mengetahui mengenai kasus ini. Tetapi saya fully trust dan akan selalu mendukung aparat penegak hukum dalam pemeriksaan apapun,” ujar Nadiem Makarim dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Ia juga menegaskan siap bekerja sama dengan aparat bila ditemukan dugaan pelanggaran di lingkup kementeriannya.
Baca Juga: Nadiem Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp1,9 Triliun
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)
“Kalau memang ada ketemuan apapun, di dalam organisasi saya, saya akan membantu buka semua aparat. Jelas saya akan bantu. Ayah saya komite etika KPK dulunya, ibu saya pendiri daripada Bung Hatta Anti Corruption Award,” ungkap Nadiem.
Lebih jauh, pendiri Gojek itu menekankan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang menjunjung tinggi integritas.
“Saya lahir dan dibesarkan di keluarga anti-korupsi mas, saya pernah dan tidak akan pernah mengambil sepeserpun. Dari awal Kemendikbudristek meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri pada Kamis, 4 September 2025 mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.