Polisi Tangkap 4 Tersangka Provokasi Penyerangan Brimob Cikeas, Ini Pasal yang Menjeratnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 12:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka Provokasi Brimob Cikeas Tersangka Provokasi Brimob Cikeas (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan provokasi dan rencana penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka berinisial RP, A, BS, dan M itu disebut hanya berniat menciptakan kerusuhan.

"Betul (tujuannya bikin rusuh), yang menghasut (tersangka) A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis, 4 September 2025.

Menurut Teguh, keempat tersangka terpengaruh ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Mereka diketahui tergerak setelah membaca pamflet elektronik yang memicu ajakan untuk membuat onar.

Kondisi lalu lintas nampak kembali normal di depan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat pada Senin sore 1 September 2025. ANTARA/Farhan Arda Nugraha <b>(Antara)</b> Kondisi lalu lintas nampak kembali normal di depan Markas Komando Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat pada Senin sore 1 September 2025. ANTARA/Farhan Arda Nugraha (Antara)

Baca Juga: Perkuat Mental-Ketenangan Batin, Brimob Kwitang Diberi Trauma Healing

"Terprovokasi dari pamflet elektronik (tersangka)," jelasnya.

Masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran dan tingkat keterlibatan mereka.

  1. RP: dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur kejahatan yang membahayakan keamanan umum, sementara Pasal 53 mengatur percobaan tindak pidana.
  2. A: dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  3. BS: dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
  4. M: dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata AKP Teguh Kumara mengenai salah satu tersangka.

x|close