Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini sidang etik lanjutan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob, akan digelar. Sidang dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Seperti Kompol Cosmas Kaju Gae, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat diperkirakan dihelat sejak pagi hari.
Diketahui, Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis perjalanan jarak jauh (PJJ) bernomor polisi 17713-VII tersebut. Sementara Kompol Cosmas, ialah perwira yang duduk di samping Rohmat.
Kompol Cosmas sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia dinilai bersalah dalam peristiwa tewasnya Affan oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan perkara itu.
"(Kompol Cosmas disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar pimpinan sidang, Rabu, 3 September 2025 malam.
Perbuatan Cosmas disebut sebagai perbuatan tercela. Kompol Cosmas juga disanksi penempatan khusus selama enam hari, di mana hukuman itu telah ia jalani.
Menyikapi putusan itu, Cosmas mengaku masih akan berpikir terlebih dahulu apakah banding atau tidak.
"Saya akan berpikir-pikir dulu," ujar Cosmas seraya menangis.
Ia juga bakal berkomunikasi dengan keluarga besarnya terlebih dulu. "Dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," kata Cosmas.
Walau demikian, Cosmas menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Affan. Menurut dia tak ada niat untuk mencelakai siapa pun dalam peristiwa itu. Kompol Cosmas juga memohon maaf kepada pimpinan dan anggota Polri, karena telah merepotkan mereka.