Disanksi PTDH, Kompol Cosmas Pikir-pikir untuk Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 20:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kompol Cosmas menangis menanggapi putusan sidang etik terhadapnya. Kompol Cosmas menangis menanggapi putusan sidang etik terhadapnya. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat secara tidak hormat dari Polri. Ini buntut peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

"(Disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar pimpinan sidang.

Perbuatan Cosmas disebut sebagai perbuatan tercela. Kompol Cosmas juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari.

Menyikapi putusan itu, Cosmas mengaku masih akan berpikir terlebih dahulu, apakah banding atau tidak.

"Saya akan berpikir-pikir dulu," ujar Cosmas seraya menangis.

Ia juga bakal berkomunikasi dengan keluarga besarnya terlebih dulu.

"Dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tandas Cosmas.

x|close