Menkum Supratman: Proses Penegakan Hukum Ojol Tewas Ditangani Propam Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 17:16
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penegakan hukum terkait insiden pengemudi ojek online (ojol) yang tewas akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam Polri.

Menurut Supratman, kasus tersebut berada di ranah aparat penegak hukum internal kepolisian, sehingga bukan menjadi kewenangan langsung Kementerian Hukum.

"Itu bukan kewenangan Menteri Hukum untuk menjelaskan itu. Jadi jangan semua juga teman-teman harus fair," kata Supratman saat ditemui di kantor Kementerian Hukum Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

"Kita serahkan kepada Propam untuk menyelesaikan di internal kepolisian," tambah dia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (NTVNews.id/ Adiansyah)

Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Driver Ojol Bagikan Bunga Mawar

Supratman juga menekankan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan kebangsaan secara transparan dan adil, termasuk kasus yang melibatkan aparat.

"Jadi percayalah bahwa saat ini pemerintah bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan semua yang berkaitan dengan masalah-masalah kebangsaan kita. Semuanya. Presiden Prabowo menegaskan soal itu. Jadi sangat clear," tutupnya.

x|close