Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta komandan batalyon di Sat Brimob Polda Metro Jaya itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini sejalan dengan tuntutan keluarga korban.
Diketahui, Kompol Cosmas berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, saat demo berakhir ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
“Kompolnas sendiri memang mendorong adanya PTDH,” ujar komisioner Kompolnas Choirul Anam, Rabu, 3 September 2025.
Anam mengatakan, selain Kompol Cosmas, sidang etik juga dijadwalkan menghadirkan Bripka Rohmat, pengemudi rantis. Keduanya telah dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Semoga bisa dua orang. Karena pengalaman sebelumnya, yang dijadwalkan dua kadang hanya satu karena prosesnya panjang. Sidang etik ini pemeriksaannya detail, ada pembelaan, penuntutan, dan argumentasi dari kedua belah pihak,” papar Anam.
Walau begitu, Anam yakin sidang etik kali ini tidak akan berlarut-larut. Sebab dia menilai bukti digital sudah cukup kuat untuk menjerat pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
“Rekam jejak digitalnya ada, jadi tidak perlu perdebatan panjang. Komitmen kepolisian juga jelas untuk menuntaskan perkara ini secara terang benderang. Harapan publik pun besar terhadap momentum ini,” tandasnya.