Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia dinilai bersalah dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Usai pembacaan putusan, Kompol Cosmas menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Affan.
"Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," ujar Cosmas seraya menangis.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan," imbuhnya.
Saat kejadian, Kompol Cosmas mengaku tak mengetahui adanya peristiwa terlindasnya Affan. Ia baru tahu akan kejadian itu usai videonya viral di media sosial (medsos) beberapa jam kemudian.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral. Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," kata Cosmas.
"Kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," imbuhnya.
Sebelumnya, Cosmas menjelaskan bahwa saat berhadapan dengan massa di Pejompongan, Jakarta Pusat hingga akhirnya terjadi peristiwa tewasnya Affan pada 28 Agustus 2025 malam, dirinya tengah menjalankan tugas institusi Polri.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan," ujar Cosmas tersedu-sedu.
"Untuk menjaga keamanan, ketertiban umum," imbuhnya.
Kompol Cosmas juga mengaku hanya ingin melindungi anak buahnya.
"Juga seluruh anggota yang saya awaki. Walaupun dengan risiko yang begitu besar," jelasnya.
Cosmas menegaskan, tak ada niatan sekecil pun dirinya untuk mencelakai orang. Walau begitu, dirinya hanya bisa pasrah saat ini. Cosmas sendiri pikir-pikir dahulu apakah banding atau tidak menanggapi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Tetapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi," kata Cosmas.