Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka bernama Laras Faizati (LFK) yang diduga membuat serta menyebarkan konten berisi provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, ketika berlangsung aksi demonstrasi.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu.
Himawan menjelaskan, LFK merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati dan diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak pada sebuah lembaga internasional yang berlokasi tidak jauh dari Mabes Polri.
Dalam video yang diunggah, LFK tampak menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sembari menyampaikan ajakan untuk membakar gedung tersebut saat aksi berlangsung.
Baca Juga: Geger Lansia Tewas Lompat dari Lantai 4 Tangcity Mal
Menurut Himawan, unggahan itu berpotensi mendorong tindakan anarkis, mengingat akun Instagram @larasfaizati memiliki 4.008 pengikut. “Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” jelasnya.
Selain itu, LFK juga disangka melakukan tindakan tanpa hak dengan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik.
Atas perbuatannya, LFK dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menuturkan bahwa penangkapan LFK merupakan hasil patroli siber yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Hingga saat ini, sebanyak 592 akun serta konten bermuatan provokatif telah diblokir dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
(Sumber : Antara)