Ntvnews.id, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
"(Menetapkan tersangka korupsi laptop) NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p (ANTARA)
Di samping ditetapkan tersangka, Nadiem ditahan. Ia ditahan sejak hari ini. Hari ini, Nadiem memang mendatangi Kejagung untuk diperiksa kembali terkait kasus tersebut.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Nurcahyo. Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.