Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa total ada 14 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai institusi perbankan, lembaga keuangan, hingga konsultan yang pernah terlibat dalam proses analisis pembiayaan.
Para saksi tersebut antara lain AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011, IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015, ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012, dan SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017. Selain itu, jaksa juga memeriksa RML yang merupakan Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017, serta ADK dari Konsultan Provalindo yang menyusun FS PT Rayon Utama Makmur di tahun yang sama.
Dari kalangan perbankan daerah, saksi yang dipanggil di antaranya AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB, AP yang pernah menjadi staf kesekretariatan direksi pada 2018–2021, serta BAR yang menjabat Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran dan sebelumnya memimpin Cabang BJB Surakarta.
Jaksa penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari BRI, antara lain DS yang menjabat Kepala Divisi Bisnis Umum BRI periode 2013–2025, RY sebagai Junior Account Officer DBU BRI, serta DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI. Selain itu, GPAW yang pernah menjadi kuasa hukum PT Sritex dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan turut diperiksa.
Menurut Kejagung, ke-14 saksi ini diperiksa dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Kasus ini ditangani dengan tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.