Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dan Tak Ajukan Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 18:06
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Arsip foto - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) menangis saat berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku bersalah dan menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya mengakui kesalahan saya,” kata Ebenezer sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Ia menambahkan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan kesalahan tersebut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Ebenezer sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Baca Juga: Unnes Siap Dukung Langkah Hukum Keluarga Iko Juliant

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada perkara tersebut:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–sekarang

  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025

  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025

  5. Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025

  6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker

  8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker

  9. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia

  10. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bantah Hasut Masyarakat, Lokataru: Demo Gara-gara Banyak PHK dan Ekonomi Sulit!

(Sumber: Antara)

x|close