24 Negara Bagian AS Gugat Trump soal Tarif Impor 10 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2026, 21:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Washington, Amerika Serikat. (ANTARA/Anadolu/py/pri) Arsip - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Washington, Amerika Serikat. (ANTARA/Anadolu/py/pri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen yang diberlakukan pada berbagai produk impor.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat yang menilai kebijakan itu tidak memenuhi persyaratan hukum. Demikian dilansir dari Anadolu, Jumat, 6 Februari 2026.

Para penggugat menilai Trump telah melampaui kewenangannya sebagai presiden karena menetapkan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Dalam sistem konstitusi AS, kewenangan untuk menetapkan pajak dan tarif perdagangan berada di tangan lembaga legislatif.

Baca Juga: Menteri PU: Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku 4 Hari Saat Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu tatanan konstitusional sekaligus memicu ketidakpastian dalam perekonomian global.

Kebijakan tarif 10 persen tersebut mulai berlaku pada 24 Februari dan diterapkan terhadap sebagian besar barang impor.

Tarif itu diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari jika terjadi defisit neraca pembayaran yang serius.

Namun para penggugat menilai alasan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: AHY Ungkap Alasan Partai Demokrat Terus Kawal Pemerintahan Prabowo di Tengah Tantangan Global

Mereka berpendapat bahwa defisit perdagangan yang dijadikan dasar kebijakan hanyalah salah satu komponen dari neraca pembayaran, sehingga penafsiran yang digunakan pemerintah dianggap keliru.

Negara bagian yang ikut menggugat antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Sementara itu, pemerintah AS menyatakan kemungkinan menaikkan tarif global tersebut menjadi 15 persen dalam waktu dekat.

Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan tarif yang lebih permanen terhadap negara tertentu dengan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil.

(Sumber: Antara)

x|close