Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat tentang penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam skema yang disetujui, umur pensiun Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sementara Perwira paling tinggi 60 tahun.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin, 8 Juni 2026.
Pemerintah juga mengusulkan ketentuan khusus bagi jenderal bintang empat Polri.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," tutur Edward.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lantas meminta persetujuan forum terhadap usulan itu.
"Oke ya pemerintah ya?" ucap Habiburokhman seraya mengetok palu tanda persetujuan.
Rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah terkait RUU Polri. (YouTube TVR Parlemen)