Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pada tahap lanjutan ini, lembaga antirasuah memanggil seorang saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama W, Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Budi menambahkan bahwa W merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca Juga: Polri Amankan 3.195 Orang Diduga Terlibat Aksi Ricuh
Sebagai catatan, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024. Kemudian, pada 7 Maret 2025, lembaga tersebut resmi menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menuturkan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
(Sumber: Antara)