BI Batasi Penukaran Uang Rp5,3 Juta Jelang Idul Fitri 1447 H

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 18:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Warga menunjukan uang rupiah baru yang baru saja ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal. Arsip foto - Warga menunjukan uang rupiah baru yang baru saja ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia

 menetapkan batas maksimal penukaran uang tunai sebesar Rp5,3 juta per orang dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Penukaran tersebut dapat dilakukan dalam berbagai pecahan rupiah.

"Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina.

Fenty menyampaikan hal itu dalam siniar bertema "Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026" di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta, BI menyiapkan dana tunai sebesar Rp52,6 triliun yang akan didistribusikan melalui perbankan.

Dari total tersebut, sebesar Rp1,8 triliun dialokasikan khusus untuk layanan penukaran melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini tersedia di 3.191 titik penukaran yang tersebar di DKI Jakarta dengan menggandeng 21 bank.

"Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu," ujar Fenty.

Baca Juga: BI Sesuaikan Jadwal Penukaran Uang Baru Pada 22-23 Maret, Siapkan Kuota 254.800

Untuk dapat melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id.

"Setelah berhasil melakukan pemesanan nanti bisa datang pada lokasi tanggal dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan dengan membawa bukti diri berupa KTP dan juga uang rupiah akan ditukarkan," kata dia.

Layanan penukaran uang ini dibuka hingga 15 Maret 2026 di berbagai lokasi yang telah disiapkan oleh BI di wilayah DKI Jakarta.

Program "SERAMBI 2026" merupakan layanan penukaran uang rupiah yang digelar untuk menyambut HBKN, khususnya Idul Fitri 1447 Hijriah, guna memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan berkualitas di masyarakat.

Kebijakan ini juga selaras dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih kuat dalam menjaga silaturahmi saat Lebaran, termasuk berbagi kebahagiaan melalui pemberian uang rupiah.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Cek Jadwal dan Caranya

(Sumber: Antara) 

x|close