Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, saat ini menunggu keputusan dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa paspor Jurist Tan telah resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Baca Juga: Dian Swastatika Gandeng FirstGen Kembangkan Energi Panas Bumi
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021; serta MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA di Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," ungkap Qohar.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
(Sumber: Antara)