Menteri Imigrasi: Paspor Jurist Tan Dicabut Sejak 4 Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 17:33
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Adtianto (Azmi Samsul Maarif) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Adtianto (Azmi Samsul Maarif) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paspor Jurist Tan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, telah resmi dicabut sejak tanggal 4 Agustus 2025.

“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa permohonan pencabutan paspor tersebut diajukan pada akhir Juli 2025.

“Tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) sudah memohon sejak akhir Juli 2025 untuk pencabutan paspor yang bersangkutan kepada Kementerian Imipas,” tuturnya.

Baca Juga: Kejagung: Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Sudah Masuk DPO

Jurist Tan. Jurist Tan.

Menurut Anang, saat ini Jurist Tan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejagung, dan penyidik tengah mengajukan penerbitan red notice Interpol terhadap tersangka.

Keputusan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, telah diumumkan oleh Kejagung.

Abdul Qohar, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada 2020–2024, serta IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) yang merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Eks Staf Nadiem Jurist Tan Ada di Australia, Hasil Penyelidikan Detektif Boyamin

Dan terakhir, MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 serta kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," jelas Qohar.

Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (Sumber: Antara)

x|close