Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengemukakan rencana untuk menempatkan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) guna memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk terhadap masyarakat yang datang membesuk para tahanan maupun warga binaan. Diharapkan, dengan adanya personel tersebut, pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan dapat lebih optimal.
Baca Juga: Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut, Terpantau di Malaysia
Agus juga menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan pengembangan lebih lanjut dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang pada hari itu ditandatangani antara Kementerian Imipas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menambahkan bahwa masih terdapat banyak ruang kolaborasi yang bisa dijajaki oleh kedua instansi.
“Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” lanjutnya.
Pada momen yang sama, Agus menyampaikan bahwa Kementerian Imipas dan Polri memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, terutama dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.
“Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” tuturnya.
Baca Juga: Seskab Teddy Bertemu Menteri Imipas, Bahas Layanan Transparan Untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa sinergi antarinstansi merupakan bagian penting dari upaya untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.
“Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ucapnya.
Nota kesepahaman yang dimaksud berkaitan dengan Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dengan Polri mengenai Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi pejabat atau pegawai imigrasi.
Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Ruko Mangga Dua Square Sampai Rp20 M
Di sisi lain, PKS yang disepakati antara Ditjen Pemasyarakatan dan Polri meliputi Sinergisitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta Tata Kelola Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Sebagai Senjata.
(Sumber : Antara)