Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut, Terpantau di Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 19:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan keterangan kepada awak media seusai meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 29 Juli 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan keterangan kepada awak media seusai meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 29 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan bahwa paspor milik Muhammad Riza Chalid, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, telah secara resmi dicabut.

"Paspornya sudah kami cabut," ujar Agus dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Imigrasi Malang, Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

Agus menyebutkan bahwa berdasarkan sistem pelintasan keimigrasian (aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI), Riza diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak Februari 2025, dan kini terpantau berada di Malaysia.

Baca Juga: Siber Polda: Arya Daru Kalau Lihat Gedung Mau Loncat, Lihat Pantai Mau Tenggelamkan Diri

"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," jelasnya.

Pemerintah Indonesia saat ini terus mengupayakan agar Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke tanah air. Dalam proses ini, pemerintah juga menjalin koordinasi dengan otoritas negara jiran.

"Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana," tambah Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan tanggal 29 Juli 2025. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Agung Anang Supriatna.

Baca Juga: Siber Polda: Arya Daru Kalau Lihat Gedung Mau Loncat, Lihat Pantai Mau Tenggelamkan Diri

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza. Kejaksaan juga telah menjalin koordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan, yang kuat dugaan saat ini berada di Malaysia.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus memburu keberadaan Riza Chalid, mengingat ia telah meninggalkan Indonesia sebelum penetapannya sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

TERKINI

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG di NTT

Nasional Rabu, 30 Jul 2025 | 06:15 WIB

Biadab! Israel Kembali Bom Area Gereja Katolik di Gaza

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 06:00 WIB

VIDEO: Land Cruiser Terjun ke Jurang Ngadas Malang

Nasional Rabu, 30 Jul 2025 | 05:55 WIB

Israel Terus Mengelak Jadi Penyebab Kelaparan di Gaza

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 05:30 WIB

Syarat Apa yang Diminta Inggris untuk Akui Palestina?

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 05:00 WIB

Pilu, Puluhan Ribu Anak Gaza Dirawat Akibat Kurang Gizi

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:45 WIB

Heboh Anak Bocah Gigit Ular Berbisa Sampai Mati

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:30 WIB

Belasan Orang Tewas dalam Insiden Adu Banteng Truk vs Bus

Luar Negeri Rabu, 30 Jul 2025 | 04:15 WIB
Load More
x|close