Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran terakhir membacakan putusan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026. Sidang tersebut memuat pembacaan putusan terhadap 15 perkara uji materi yang diajukan ke MK.
Dalam kesempatan itu, Anwar membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Anwar menyampaikan pesan perpisahan kepada majelis hakim dan peserta sidang. Ia mengungkapkan bahwa persidangan tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang ia ikuti sebagai hakim konstitusi.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala hal yang mungkin kurang berkenan selama masa pengabdiannya di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Setelah menyampaikan pesan tersebut, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon. Dari total 15 perkara yang dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim konstitusi, Anwar mendapat kesempatan terakhir untuk membacakan putusan.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.
Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Pada 2023, Anwar sempat menjadi sorotan publik terkait putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam putusan mengenai syarat minimal usia capres-cawapres.
Namun pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melanggar kode etik hakim terkait laporan yang diajukan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Anwar juga diketahui beberapa kali tidak hadir dalam rapat maupun persidangan. Dalam laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025 yang dirilis MKMK pada 31 Desember 2025, disebutkan bahwa lembaga tersebut melakukan pemantauan terhadap kode etik hakim konstitusi, termasuk kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Anwar tercatat sebagai hakim konstitusi yang paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia dilaporkan absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
(Sumber: Antara)
Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terakhir permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 16 Maret 2026. (Antara)