Di MK, Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet yang Hangus Tak Bisa Diperpanjang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 21:48
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Februari 2026. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Februari 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan alasan di balik kebijakan kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir dan tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya.

Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

(MK), Rabu, 18 Februari 2026, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa penerapan sistem rollover atau pengembalian sisa kuota dinilai berpotensi membebani operator.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata dia saat menyampaikan keterangan pemerintah atas perkara yang mempersoalkan kuota hangus itu.

Ia menambahkan, konsekuensi dari kebijakan tersebut bisa berdampak luas, mulai dari kenaikan tarif, berkurangnya pilihan paket terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.

Menurut Komdigi, usulan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau bahkan tanpa batas waktu justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator.

“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat terbatas dan dinamis, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan efisien. Oleh karena itu, penetapan masa berlaku kuota disebut memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Komdigi menyebut setidaknya terdapat empat tujuan dari penerapan batas waktu kuota, yakni menjaga efisiensi penggunaan jaringan, menghindari penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.

Atas dasar itu, pemerintah menilai pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Pemerintah juga berpendapat dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Mahkamah diminta untuk menolak permohonan tersebut seluruhnya.

Perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempermasalahkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir, yang diberlakukan oleh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut membuka ruang multitafsir karena tidak memiliki parameter pembatas yang jelas, sehingga operator dinilai memiliki keleluasaan penuh dalam mengatur tarif dan durasi layanan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain itu, pasal tersebut juga dianggap menimbulkan ketidakadilan karena memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di muka, sementara hak konsumen dapat dihentikan ketika masa aktif berakhir.

Berdasarkan argumentasi tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai sebagai berikut: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

(Sumber: Antara)

x|close