Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengangkatan Dies Kadir tertuanh dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Turut hadir, Wapres Gibran Rakabuming, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menlu Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BIN Herindra, Jaksa Agung ST Buhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Juga: Profil Juda Agung, Mantan Deputi Gubernur BI yang Jadi Calon Kuat Wamenkeu
Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan para hakim MK yakni Ketua Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.
Sebelumnya, pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendapatkan persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta pada 27 Januari 2026. Dalam rapat paripurna tersebut, DPR secara resmi menyetujui Adies Kadir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, untuk menduduki jabatan Hakim Konstitusi di MK.
Prabowo Saksikan Sumpah MK dan Melantik Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara (NTVnews)
Rapat Paripurna DPR RI itu sekaligus menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Dengan keputusan tersebut, DPR RI secara resmi mengalihkan pengusulan hakim konstitusi kepada Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, usai rapat paripurna kala itu, menjelaskan bahwa keputusan DPR mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada kualifikasi akademik dan pengalaman yang dimiliki. Adies diketahui menyandang gelar profesor serta doktor di bidang hukum, yang dinilai memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
Selain latar belakang akademik, Saan Mustopa juga menekankan rekam jejak Adies Kadir selama berkiprah di parlemen. Sepanjang masa jabatannya di DPR RI, Adies dikenal konsisten bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Pengalaman panjang tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Adies Kadir dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam mengadili perkara-perkara konstitusional yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan pelantikan ini, Presiden Prabowo Subianto berharap Mahkamah Konstitusi terus menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berintegritas dalam menjaga konstitusi serta demokrasi Indonesia.
Prabowo Saksikan Sumpah MK dan Melantik Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara (NTVnews)