Usai Sumpah di Hadapan Prabowo, Adies Kadir Tegaskan Tugas Hakim MK Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 17:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim MK Adies Kadir Hakim MK Adies Kadir (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, yakni menjaga konstitusi dan ideologi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Adies menegaskan bahwa peran Mahkamah Konstitusi telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan harus dijalankan secara konsisten oleh setiap hakim konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” ujar Adies.

Baca Juga: Dilantik Jadi Wamenkeu, Juda Agung: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi Kunci Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Terkait isu potensi konflik kepentingan, khususnya jika menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar, Adies menyatakan Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme etik yang harus dipatuhi oleh setiap hakim.

"Iya, tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” katanya.

Hakim MK Adies Kadir <b>(NTVnews)</b> Hakim MK Adies Kadir (NTVnews)

Adies juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pembahasan sejumlah undang-undang strategis semasa menjadi anggota DPR RI, termasuk Undang-Undang Pemilu.

"Saya, Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II. Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg. Saya tidak pernah berada di sana 5 tahun kemarin, jadi terkait Undang-Undang Pemilu saya tidak pernah tahu bagaimana proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wakil Menteri Keuangan

Begitu pula dengan Undang-Undang TNI, Adies menyatakan dirinya tidak mengetahui proses pengambilan keputusan regulasi tersebut karena tidak berada di komisi terkait.

"Undang-Undang TNI itu berada di Komisi I dan Baleg, dan saya juga bukan di Komisi I. Saya tidak pernah tahu-menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI, sampai diputuskan pun kita tidak tahu, saya tidak tahu,” pungkasnya.

x|close