Sah Jadi Hakim MK, Adies Kadir Tegaskan Siap Mundur Jika Ada Konflik Kepentingan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 17:11
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim MK Adies Kadir Hakim MK Adies Kadir (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi. Hal itu disampaikan Adies usai pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Adies menyatakan, Mahkamah Konstitusi telah memiliki mekanisme jelas apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan suatu perkara, termasuk yang berkaitan dengan partai politik.

"Iya, tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies.

Kemudian, mengenai proses pemilihannya sebagai Hakim Konstitusi di DPR RI, Adies menegaskan dirinya hanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.

Baca Juga: Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wakil Menteri Keuangan

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” katanya.

Adies juga menepis anggapan keterlibatannya dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan tidak pernah berada di alat kelengkapan DPR yang membahas regulasi tersebut.

Wakil Menteri keuangan Juda Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir <b>(NTVnews)</b> Wakil Menteri keuangan Juda Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir (NTVnews)

"Saya, Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II. Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg. Saya tidak pernah berada di sana 5 tahun kemarin, jadi terkait Undang-Undang Pemilu saya tidak pernah tahu bagaimana proses pengambilan keputusan,” jelasnya.

Demikian pula terkait Undang-Undang TNI, Adies menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses legislasi regulasi tersebut.

"Undang-Undang TNI itu berada di Komisi I dan Baleg, dan saya juga bukan di Komisi I. Saya tidak pernah tahu-menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI, sampai diputuskan pun kita tidak tahu, saya tidak tahu,” tegasnya.

x|close