Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini sejumlah nama telah masuk untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan OJK.
Namun demikian, ia mengakui bahwa sejumlah nama yang masuk dinilai masih belum memiliki kompetensi yang cukup kuat untuk memimpin otoritas pengawasan industri keuangan tersebut.
Meski demikian, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK itu masih terus membuka bagi siapapun yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
"Saya lupa berapa orang, saya sempat lihat tadi pagi mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lebih berkualitas untuk masuk," ucap Purbaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Baca juga: Purbaya Masih Tunggu Arahan Prabowo soal Pembayaran Utang Whoosh Pakai APBN
"Saya masih melihat sebagian besar masih bukan orang yang jago-jagonya gitu," lanjutnya.
Adapun pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka, Rabu, 11 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026.
Jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan, calon wajib berpengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi partai politik saat proses pencalonan.
"Pesyaratannya adalah warga negara Indonesia tentu saja ya karena ini akan memimpin lembaga Indonesia ya. Kemudian akhlak moral dan integritas yang baik, setelah ini cakap melakukan perbuatan hukum," ucap Arief.
Baca juga: Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp10,65 Triliun ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit," lanjutnya.
Jika calon masih menjabat sebagai pengurus partai politik, Arief menyebut yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
“Calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini sejumlah nama telah masuk untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan OJK. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)