Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Sianipar tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 dalam permohonan para pemohon tidak disertai uraian pada bagian posita yang menjelaskan alasan mengapa norma yang diuji diminta hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis, sementara subjek hukum lainnya tetap dikenai norma tersebut.
Baca Juga: Anak 14 Tahun Meregang Nyawa Usai Kecelakaan Dihantam Innova
Menurut Mahkamah, konstruksi seperti itu membuat penafsiran yang diminta dalam petitum hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon, padahal apabila suatu norma dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi maka maknanya berlaku secara umum atau erga omnes.
“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga menilai adanya persoalan dalam perumusan petitum lain yang diajukan para pemohon. Pada petitum angka 7 hingga angka 9, para pemohon meminta agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk kemudian dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Namun Mahkamah menilai bentuk petitum tersebut tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang.
“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para Pemohon,” jelas Suhartoyo.
Baca Juga: Awal Pekan, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.970 per Dolar AS
Berdasarkan kondisi tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan yang diajukan tidak memenuhi kejelasan yang dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Karena itu, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas.
Pasal yang Diuji
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan dengan menguji sejumlah pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, serta UU ITE.
Pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Baca Juga: AS Bakal Terima Rp169 Triliun dari Kesepakatan TikTok
Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 27A UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE menyatakan, “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Pasal 35 UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Baca Juga: Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dalil Pemohon
Dokter Tifa (Instagram)
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/2/2026), kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa sejumlah pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Menurut para pemohon, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP kerap digunakan untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat negara maupun mantan pejabat. Kritik atau pendapat yang berkaitan dengan tindakan, perilaku, atau keputusan publik pejabat negara dinilai sering diposisikan sebagai ranah privat dan bukan domain publik.
Para pemohon menilai kondisi tersebut membuat kritik yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik berpotensi dipidana melalui ketentuan pencemaran nama baik.
Dalam perkara konkret yang mereka alami, para pemohon menyebutkan adanya opini terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap integritas pemimpin negara dan seharusnya tidak dibungkam menggunakan instrumen pidana.
Baca Juga: VIDEO: ART Aniaya Bayi Majikan di Tempat Tidur
Persoalan Status Tersangka
Para pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35 UU ITE. Mereka menyatakan keberlakuan norma tersebut telah melanggar hak konstitusional para pemohon yang saat ini berstatus tersangka menggunakan pasal-pasal tersebut.
Menurut para pemohon, penerapan norma tersebut dianggap membatasi ruang mereka dalam menyuarakan kepentingan publik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Mereka menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat serta membungkam suara masyarakat yang mengkritisi tindakan atau keputusan pejabat negara, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purnatugas.
Para pemohon berpendapat bahwa dalam negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat, ketentuan tersebut seharusnya tidak diberlakukan terhadap pendapat yang disampaikan berdasarkan penelaahan data dan fakta serta tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.”
Akademisi Rocky Gerung bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Refly Harun saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)