Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin mengatakan RHS bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan surat permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Baca Juga: Andi Azwan Sentil Roy Suryo Cs yang Minta SP3 Soal Ijazah: Enak di Ente, Siapa Anda?
Iman menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya RHS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.
Ia menambahkan bahwa kedatangan RHS dan pengacaranya pada hari tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait permohonan RJ yang telah disampaikan kepada penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada klaster kedua tersangka yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas perkara untuk klaster kedua tersebut sebenarnya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, namun kemudian dikembalikan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kemarin pada hari Senin 2 Maret 2026 sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Maret 2026.
Budi menambahkan pengembalian berkas tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi maupun saksi ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Surakarta
"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.
Terkait kemungkinan adanya saksi baru yang akan diperiksa, Budi menyebutkan bahwa penyidik saat ini masih fokus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," kata Budi.
(Sumber: Antara)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)