Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif).
Video penahanan Richard Lee beredar luas di fyp TikTok, dimana pemilik Athena Grup itu digiring oleh polisi dengan kondisi kedua tangannya diborgol.
Richard Lee sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2026 dan pemeriksaan perdana pada 7 Januari 2026. Berikut beberapa faktanya dilansir berbagai sumber:
1. Diperiksa 4 Jam
Richard Lee (Dokumentasi)
Sebelum melakukan penahanan, Richard Lee sempat melakukan pemeriksaan sekitar 4 jam dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Selain itu juga. ia mendapatkan sekitar 29 pertanyaan terkait kasus tersebut.
2. Alasan Richard Lee Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto bahwa Richard Lee ditangkap pada Jumat malam, 5 Maret 2026. Pasalnya yang bersangkutan tidak kooperatif setelah mangkir dua kali dalam pemanggilan.
Ia mengatakan lebih lanjut, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun terkait mangkirnya dalam pemanggilan. Namun ia tampaknya sedang melakukan live TikTok.
3. Kata Doktif
Dokter Detektif (Doktif) (Instagram )
Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif) yang juga ikut hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus tersebut mengaku sangat bersyukur dengan putusan penyidik Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah di bulan ramadhan, dan cukup lelah melawan manusia satu ini tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat yang selama ini menjadi korban dari kebohongan dan tipu daya dari DRL, akhirnya mendapatkan jawabannya," kata Dokter Detektif.
4. Ajakan Praperadilan
Tepatnya pada 22 Januari 2026, Richard Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dirinya tidak terima ditetapkan tersangka.
Namun pada 11 Februari 2026, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee sekaligus mencekal bepergian ke luar negeri.
5. Awal Kasus
Awal kasus yang menjerat Richard Lee terjadi pada 12 Oktober 2024 saat korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)