Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Samira alias Doktif terhadap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," tutur Budhi, 7 Maret 2026.
Di samping itu, Richard Lee juga disebut mangkir wajib lapor yang seharusnya ia lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya" imbuhnya.
Sebelum resmi ditahan, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan serangkaian pengecekan terhadap kondisi Richard Lee dimulai dari tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," jelasnya.
Dengan kondisi tangan diborgol dan memakai masker sebagai penutup wajahnya, Richard Lee tak melontarkan sepatah kata pun saat dihampiri awak media dan digiring polisi ke Rutan Polda Metro Jaya.
dr. Richard Lee