Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan dasar pertimbangan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan bahwa putusan tersebut menguatkan proses hukum yang telah berjalan.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menolak permohonan tersebut. Salah satunya terkait prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," katanya
Selain itu, menurutnya, pokok perkara yang dipersoalkan pemohon bukan merupakan kewenangan praperadilan karena menyangkut aspek materiil, sementara praperadilan hanya menguji aspek formil.
Polda juga memastikan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai batas waktu yang diatur. "Artinya sesuai dengan waktu 'deadline', sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penolakan praperadilan juga didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi serta tiga ahli yang keterangannya dinilai relevan.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memang telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," katanya.
Richard Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Ia dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (Antara)