Ntvnews.id, Jakarta - Upaya dr. Richard Lee untuk bebas dari kasus hukum yang menjeratnya melalui langkah ajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah kandas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh dr. Richard Lee terhadap laporan Polda Metro Jaya. Hal ini menjelaskan bahwa status tersangka Richard Lee kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil, demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Februari 2026.
Baca Juga: Dicecar 73 Pertanyaan oleh Penyidik, Kondisi Richard Lee Mendadak Drop
Terkait putusan tersebut, Dokter Detektif yang turut hadir dan menyaksikan sidang praperadilan itu merasa bersyukur lantaran laporannya di Polda Metro Jaya akan terus berjalan.
"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah," kata Doktif ke awak media.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan terhadap Richard Lee ini sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu. Richard Lee diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Richard Lee (NTVNews)