Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk atau pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Pemanggilan tersebut merupakan hasil dari penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Richard Lee tak hadir di tanggal 23 Desember lalu.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, 6 Januari 2026.
Adapun dalam kasus tersebut, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember lalu terkait laporan Dokter Detektif alias Doktif.
Dimana dalam kronologinya, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang" ungkapnya.
Lebih lanjut, korban kembali membeli produk yang berbeda merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.
"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," pungkasnya.
dr. Richard Lee (NTVNews)