Ntvnews.id, Jakarta - dr. Richard Lee sepakat untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada dua korban perempuan yang mengaku dicabuli oleh sosok ulama ternama berinisial MR di Bekasi, Jawa Barat.
Dimana dua orang korban itu tak lain adalah anak angkat dari ulama berinisial MR dan satu lagi yakni keponakan kandungnya. Merasa prihatin saat mendengar kesaksian 2 korban yang dilakukan pelecahan seksual yakni persetubuhan pada saat usia anak masih di bawah umur.
"Menurut saya dan pelakunya seorang oknum ulama yang cukup dikenal di Bekasi, dari ceritanya saya jadi terpanggil karena dua korban ini adalah hubungan saudara yang satu anak angkatnya dibesarin dari umur 16 bulan. Dan yang satunya lagi keponakan kandung," ujar dr. Richard Lee di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 26 September 2025.
Saat itu ZA (22) anak angkat MR, sempat dipaksa untuk melakukan hubungan intim pada saat masih duduk di bangku SMP. Dan berlanjut hingga ia kuliah bahkan sering dimintai video vulgar pada saat mandi.
"Aku dilecehkan sama ayah angkat aku dari aku SMP di situ dia melakukan persetubuhan pada saat saya liburan pesantren. Itu kejadiannya diulangi setiap terus-menerus setiap saya liburan pasti dia selalu melakukan itu," ucap korban ZA.
Namun dengan beriringnya waktu ZA justru baru mengetahui jika dirinya bukanlah anak kandung dari MR, dan menyadari segala tindakan yang dilakukan MR adalah pelecehan.
"Sebelumnya aku nggak tahu kalau aku anak angkat dari si ulama ini dan aku baru tahu pada saat naik kelas 2 SMA. Sampai aku kuliah, dia maksa sampai bilang 'memang keperawanan kakak buat siapa sih udahlah buat ayah aja'," sahut ZA.
Hal yang serupa pun menimpa SA (21) dimana ia merupakan keponakan kandung dari MR, yang dicabuli sejak ia duduk di Sekolah Dasar hingga alami pendarahan selama 2 hari.
Baca Juga: Wanita Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan di Halte TransJakarta Grogol Jakbar
"Aku dicabuli pas aku kelas 6 SD, itu pas mau berangkat sekolah, tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan dia nyuruh aku buat megang kelaminnya di situ Dia nyuruh aku untuk oral, dan berlanjut pada saat SMP aku dipaksa persetubuhan sampai pendarahan," timpal korban SA.
Upaya untuk yang ditempuh dari kasus asusila itu, dr. Richard Lee mengutus kuasa hukumnya Jeffry Simatupang untuk membantu ZA dan SA mendapatkan keadilan.
Dalam hal ini, MR dilaporkan dalam pasal Undang-undang Anak di Bawah Umur dan TPKS.
"Pada akhirnya pada saat sudah tidak tahan lagi dilaporkan pada tanggal 7 Juli ke Polres Metro Bekasi, pasal yang dilaporkan adalah Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelas Jeffry Simatupang.
"Minimal ancamannya 5 tahun penjara, untuk maksimalnya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagai informasi terkait laporan ZA dan SA di Polres Metro Bekasi kabarnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi awak media.
"Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah ditetapkan tersangka yakni MR," ucapnya.
Baca Juga: Wanita Ini Diduga Jadi Korban Pelecehan di Halte TransJakarta Grogol Jakbar