Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan Kyai Masturo Rohili (MR) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak angkatnya.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa keterangan korban, saksi, serta mengantongi bukti pendukung.
Kasus ini mencuat usai laporan dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun yang mengaku mengalami pelecehan sejak duduk di bangku SMP hingga dipaksa berhubungan badan di rumah MR di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi. Salah satu korban bahkan mengaku sempat mengalami depresi berat hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma berkepanjangan.
View this post on Instagram
Dikutip dari akun wow bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, memastikan MR resmi jadi tersangka usai gelar perkara.
“Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah menetapkan tersangka yakni MR,” jelas Agta, Kamis (25/9/2025).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. MR dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Citilink Ditetapkan Jadi Tersangka