Ntvnews.id, Jakarta - Anggaran untuk biaya pemeliharaan rumah jabatan Wali Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa rumah pribadi Walikota Bekasi Tri Adhianto, telah ditetapkan sebagai rumah dinas.
Dana sebesar hingga Rp 500 juta dari APBD dialokasikan untuk tunjangan dan perawatan kediaman pribadi tersebut.
View this post on Instagram
Mengutip dari RakyatBekasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada keputusan yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2025.
Dengan status baru ini, Tri Adhianto tidak lagi menerima uang sewa dari pemerintah kota. Meskipun demikian, biaya pemeliharaan yang bersumber dari APBD kini dialokasikan untuk properti pribadinya.
Informasi diunggah akun Wow Bekasi.
Baca Juga: Walikota Bekasi: Subsidi Transjabodetabek Ditanggung Jakarta