Oknum Polisi Cikarang Suruh Warga Lepas Maling Motor, Kapolres Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 21:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Oknum Polisi Polres Cikarang Oknum Polisi Polres Cikarang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang menampilkan diduga oknum anggota Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi menyarankan warga untuk melepaskan pelaku pencurian motor menjadi viral di media sosial.

Dalam video, warga menangkap pelaku curanmor di Jalan Layang Kampung Kongsi, RT 03/09, Cikarang Utara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilepasin aja lagi," ujar sang oknum polisi sembari berdebat dengan warga yang membawa pelaku beserta barang bukti motor.

Polisi meminta warga membuat Laporan Polisi (LP) agar proses penahanan bisa dilakukan secara resmi, sementara motor korban tetap ditahan sampai proses hukum berjalan hingga kejaksaan.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Terseret Arus Deras Kali Cikarang

Maling motor <b>(Instagaram)</b> Maling motor (Instagaram)

Pelaku yang tertangkap itu sebelumnya sudah sempat mengambil dua unit motor dan sempat bersembunyi di bawah tangga sebelum akhirnya ditangkap warga.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku oknum anggota tersebut.

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujar Mustofa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu, 10 September 2025.

Mustofa menambahkan, oknum anggota tersebut beserta Kapolseknya kini telah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan dan kasus ini akan dikembangkan.

"Atensi dari Bapak Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan bilamana ada pelanggaran tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Menurut Kombes Mustofa, tindakan tersebut dinilai melanggar disiplin, kode etik, dan berpotensi menurunkan harkat dan martabat kepolisian.

"Yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Kapolres juga memastikan bahwa pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Warga yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikarang Utara akan tetap mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

"Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," pungkasnya.

x|close