Viral! Gaji Satpam Puskesmas Bekasi Hanya Separuh, Kartu ATM Malah Dikuasai Puskesmas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 09:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Husin Satpam Puskesmas di Bekasi Husin Satpam Puskesmas di Bekasi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pemotongan gaji yang menimpa M Husin (62), satpam sekaligus juru parkir di Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara, sempat menyita perhatian publik setelah mencuat di media sosial.

Cerita tentang gajinya yang tidak utuh membuat warganet geram dan menekan pihak terkait untuk memberi kejelasan. Setelah menjadi sorotan, persoalan ini akhirnya berujung pada jalan damai.

Pihak puskesmas menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada keluarga Husin dan mempersilakan dirinya kembali bekerja sebagai juru parkir. Tak hanya itu, anaknya juga dijanjikan peluang kerja bila suatu saat tersedia lowongan.

"Bapak saya dapat uang dedikasi Rp5 juta, boleh kerja lagi sebagai juru parkir, dan kakak saya tetap jadi OB di puskesmas," ungkap Yeyen (23), anak M Husin, beberapa waktu lalu.

Namun meski sudah ada penyelesaian, Yeyen menegaskan keluarganya tetap mempertimbangkan langkah hukum. Ia menilai pemotongan gaji yang dialami ayahnya bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak 2018.

Bagi Husin sendiri, ia memilih menerima jalan damai agar bisa tetap bekerja. Ia masih memikirkan pendidikan anak bungsunya yang kini duduk di bangku SMK, sehingga pekerjaan baginya lebih penting daripada konflik berkepanjangan.

Kasus ini terbuka ke publik setelah dua bulan terakhir Husin tidak menerima gaji sama sekali. ATM dan buku tabungannya diketahui masih dipegang pihak puskesmas.

"Sebenarnya inisiatif saya sendiri. Karena udah 2 bulan bapak saya nggak nerima gaji, tapi ATM-nya masih dipegang pihak puskesmas. Saya suruh bapak minta ATM, pas dicek ternyata saldo yang masuk Rp3 juta," ungkap Yeyen.

Dari mutasi rekening itulah ketahuan, gaji yang seharusnya Rp3 juta ternyata hanya sampai ke tangan Husin sebesar Rp1,2 juta.

"Tahun 2020 gaji bapak sudah Rp2,5 juta, 2021 Rp3 juta. Tapi jangankan Rp3 juta, Rp2,5 juta pun nggak pernah ada. Yang diterima bapak cuma Rp1,2 juta. Jadi sistemnya mereka tarik dulu, baru kasih amplop," kata Yeyen.

Ironisnya, sejak Juli 2025, Husin bahkan sudah tidak menerima gaji sama sekali. Statusnya berubah dari honorer puskesmas menjadi hanya sekadar juru parkir dengan alasan usia.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara. Ia menegaskan praktik penahanan ATM dan buku tabungan pegawai sebenarnya sudah dilarang sejak Juni 2025.

"Pada Juni, saya menemukan kasus serupa di Puskesmas Pondok Melati. Sejak saat itu saya sampaikan tidak boleh lagi ada puskesmas yang memegang buku tabungan atau ATM pegawainya. Jadi, peristiwa di Teluk Pucung ini seharusnya tidak terjadi lagi," tegasnya.

Tri juga menjelaskan, berdasarkan aturan, usia kerja maksimal adalah 60 tahun. Karena itu, Husin sempat diberhentikan sebagai petugas keamanan dan hanya diperbolehkan bekerja paruh waktu sebagai tukang parkir.

"Makanya saya minta masalah ini diselesaikan baik-baik oleh Dinas Kesehatan. Alhamdulillah tadi difasilitasi oleh anggota dewan dan disepakati yang bersangkutan tetap bisa bekerja sebagai petugas parkir dengan aturan dan perjanjian yang jelas," ucap Tri.

x|close