Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, analisis data logger, serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
Anom mengungkapkan, salah satu temuan dalam penyidikan berkaitan dengan tindakan emergency brake atau pengereman darurat yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat dilakukan ketika posisi kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom, Selasa, 29 September 2026.
Menurut penyidik, pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," imbuhnya.
Anom menegaskan, masinis memang melakukan pengereman darurat. Namun, persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah jarak ketika tindakan tersebut dilakukan.
"Dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.
Polisi Periksa Sejumlah Bukti dan Ahli
Petugas menggunakan alat berat untuk memindahkan gerbong KRL Commuterline pascakecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data PT KAI sebanyak 14 (Antara)
Penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada satu temuan. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap alat bukti yang berkaitan dengan kecelakaan.
Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk membantu proses penyidikan. Hasil analisis data logger kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengambil kesimpulan terkait dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Anom.
Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal berkisar lima hingga 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)