Polisi Beri Pendampingan pada Anak Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 15:58
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi, Rudapaksa anak di bawah umur di Banjar, beberapa waktu lalu Ilustrasi, Rudapaksa anak di bawah umur di Banjar, beberapa waktu lalu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan di wilayah Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap anak korban dengan lembaga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA)," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan korban. Polisi juga memberikan konseling serta mengarahkan korban untuk mendapatkan bantuan dari tenaga profesional.

"Selain memberikan pendampingan terhadap korban, kami juga merujuk anak korban ke psikolog dan pekerja sosial (peksos)," ujar Made.

Baca Juga: Siswa SMP di Jaktim Jadi Korban Penganiayaan Usai Edit Foto Pakai AI

Kasus dugaan persetubuhan itu dilaporkan oleh ayah korban berinisial ISA pada Selasa, 22 September 2026. Korban diketahui berinisial SHS (14), sementara pria yang dilaporkan sebagai terduga pelaku berinisial NH (28).

Made menjelaskan perkara tersebut diketahui setelah korban keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian memeriksa akun Instagram milik anaknya untuk mengetahui pihak yang berkomunikasi dengan korban.

"Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," jelas Made.

Orang tua korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan anak tersebut. Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh terlapor di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.

Baca Juga: Polisi Usut Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Waduk Kebon Melati Jakpus

Dalam proses penyidikan, polisi telah membawa korban untuk menjalani visum di Rumah Sakit Polri.

Selain hasil pemeriksaan visum, penyidik juga mengamankan satu stel pakaian korban yang digunakan sebagai barang bukti.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Antara)

x|close