Ntvnews.id, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penanganan tawuran yang dilakukan personel di lapangan setelah seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), meninggal dunia diduga akibat luka tembak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan anggota saat membubarkan tawuran telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Polisi juga akan menelusuri rekaman kamera pengawas serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi saat tawuran antarkelompok warga berlangsung di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu dini hari. Dalam kejadian itu, Rafli diduga mengalami luka tembak di bagian punggung yang menembus hingga ke bagian depan tubuh.
Baca Juga: Polisi Beri Pendampingan pada Anak Korban Dugaan Persetubuhan di Pasar Rebo
Korban sempat mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Arya menyampaikan bahwa kepolisian masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian hingga menyebabkan korban meninggal. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi di lokasi, tindakan personel, serta penyebab pasti luka yang dialami korban.
Menurut Arya, proses penyelidikan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga tengah mendalami situasi yang dihadapi petugas ketika tiba di lokasi. Berdasarkan informasi awal yang diterima, tawuran melibatkan lebih dari 100 orang, sementara jumlah personel yang datang untuk mengendalikan situasi hanya lima orang.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar," katanya.
Situasi kemudian berkembang ketika petugas disebut mendapat serangan dari kelompok yang terlibat tawuran. Serangan tersebut antara lain berupa lemparan batu dan anak panah busur. Beberapa orang yang berada di lokasi juga dilaporkan menggunakan tameng yang terbuat dari tripleks.
Dengan jumlah personel yang terbatas, lima anggota kepolisian kemudian dibagi untuk menangani dua kelompok yang terlibat bentrokan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini sedang diperiksa oleh kepolisian.
Baca Juga: Brimob Ringkus 5 Pelaku Tawuran di Jakarta Timur, Celurit hingga Samurai Disita
"Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota," katanya.
Arya menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, personel kepolisian dapat membawa dan menggunakan senjata api ketika menjalankan tugas penegakan hukum, terutama apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa.
Meski demikian, penggunaan senjata api tetap memiliki prosedur dan tahapan yang wajib diperhatikan oleh setiap anggota. Tindakan tersebut tidak terlepas dari ketentuan mengenai pemberian peringatan hingga penggunaan kekuatan secara tegas dan terukur sesuai kondisi di lapangan.
"Makanya, kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak," katanya.
Selain menyelidiki tindakan personel, kepolisian juga melakukan langkah pengamanan di lingkungan sekitar lokasi kejadian. Koordinasi dilakukan bersama pengurus lingkungan setempat untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Pengamanan tersebut akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bentrokan susulan maupun gangguan keamanan lain setelah peristiwa yang menewaskan Rafli tersebut.
(Sumber: ANTARA)
kapolres makassar