Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Dwi menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Meski demikian, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua pihak.
Baca Juga: Geger! BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Diduga Milik Doktif
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, dr. Richard Lee, dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Dwi menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Baca Juga: Viral Video Cueki Doktif Saat Sidang, Nikita Mirzani: Gak Usah Dateng Deh
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Doktif diwajibkan untuk lapor secara berkala.
Poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan terkait izin praktik, di mana Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)