Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (GERAK) 08 sekaligus komisaris cucu perusahaan BUMN, PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), Revitriyoso Husodo, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Kamis, 27 November 2025. Ini buntut dirinya yang dituduh komunis hingga menolak pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto, oleh sejumlah akun media sosial (medsos).
"Pernyataan itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan hal-hal seperti itu," ujar Revitriyoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Revitriyoso juga menepis tudingan di media sosial, bahwa dirinya merupakan relawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disisipkan dalam barisan pendukung Presiden Prabowo Subianto.
"Perlu saya pertegas, saya tidak pernah menjadi relawan Jokowi. Saya tegak lurus kepada Presiden Prabowo. GERAK 08 adalah relawan Prabowo," tuturnya.
Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Revitriyoso menegaskan, sejak awal dirinya berada dalam barisan relawan Prabowo melalui GERAK 08 yang terlibat dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang memenangkan Prabowo-Gibran di 14 provinsi basis massa GERAK 08.
Terkait dengan isu dirinya merupakan keturunan dari kader Partai Komunis Indonesia (PKI), kata Revitriyoso hal tersebut merupakan fitnah keji. Ia menjelaskan, bahwa keluarganya terutama ayahnya, merupakan sosok akademisi perminyakan nasional yang banyak berkontribusi pada optimalnya produksi minyak Pertamina di awal-awal tahun 70-an. Revitriyoso menilai isu tersebut sengaja diembuskan pihak-pihak yang tidak menyukainya, termasuk upaya membenturkan dirinya dengan pemerintah, sekaligus merusak citra positif BUMN sebagai penggerak perekonomian Indonesia.
"Masa saya sudah menjadi komisaris BUMN lalu dituduh menolak gelar pahlawan untuk Soeharto? Justru kami mendukung, karena beliau berjasa bagi pembangunan negara ini, ini narasi murahan namun efektif melalui media sosial untuk menghancurkan karir saya," tuturnya.
Terkait foto dirinya bersama putra Jokowi, Kaesang Pangarep yang kembali beredar, Revitriyoso menjelaskan bahwa momen itu terjadi saat dirinya menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Sehingga pertemuan dan foto di lapangan merupakan hal biasa.
Menurut Revitriyoso, Presiden Prabowo mengetahui secara jelas siapa pendukung militannya. Karena itulah dirinya mendapatkan kepercayaan untuk menjadi komisaris di PT KBS.
"Seorang bapak tentu mengenal anaknya. Pak Presiden pasti tahu siapa yang mendukung beliau sejak awal," jelas dia.
Lebih lanjut, Revitriyoso menegaskan dari awal sampai akhir akan terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Utamanya dalam mensejahterakan rakyat melalui penguatan ekosistem UMKM, buruh migran dan koperasi, di mana hal itu merupakan basis massa GERAK 08.
Ia menyadari, bahwa konsekuensi logis dari sebuah perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat adalah banyaknya serangan yang dilakukan untuk melemahkan perjuangan tersebut. Namun Revitriyoso menegaskan, bahwa sikap politik pribadinya dan organisasi GERAK 08 tidak akan pernah mundur satu langkah pun untuk mendukung program kerakyatan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun laporan Revitriyoso teregister dengan nomor: LP/B/8573/XI/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 November 2025. Terlapor dijerat pasal berlapis yakni tentang penyerangan kehormatan nama baik, lalu pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Terlapor dijerat Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
Namun, pengacara Revitriyoso, Tuti Widyaningrum, sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penyerangan kehormatan nama baik, fitnah dan pencemaran nama baik kliennya, salah satunya akun Facebook (FB) Pilar Nika. Lalu ada pula video pendek dari akun YouTube @bintanglima-e8g. Kemudian akun Instagram @manggatua6, @azamizudin2, @vikayuli92, dan sejumlah akun media sosial lainnya.
Narasi tudingan terhadap Revitriyoso yang diunggah akun-akun tersebut, mayoritas serupa. Bukti-bukti dugaan tindak pidana ini telah disertakan saat pelaporan.
"Dapat disimpulkan bahwa perbuatan fitnah ini sangat kuat dugaan bermuatan politis untuk melemahkan perjuangan dan kinerja klien kami Pak Revitriyoso Husodo, dan telah memenuhi unsur perbuatan pencemaran nama baik yang harus segera ditindak tegas," kata Tuti.
Pihaknya berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan kliennya. Apalagi, Tuti menilai, fitnah terhadap Revitriyoso bisa diartikan juga sebagai serangan terhadap pemerintahan Prabowo yang hendak menata pemerintahannya menjadi tegas, bersih dan akuntabel.
"Sehingga untuk memulihkan nama baik pribadi, organisasi,dan posisi sebagai komisaris PT Krakatau Bandar Samudera, klien kami mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum di negara ini," tandas Tuti.
Ketua Umum GERAK 08 sekaligus Komisaris PT Krakatau Bandar Samudera, Revitriyoso Husodo saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.