Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Ini sama dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding, usulan tersebut bisa mengurangi beban masyarakat.
"Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja," ujar Sudding saat rapat dengan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Sudding menilai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan SIM disebut tidak terlalu signifikan.
Terkait masih adanya pelanggaran di jalanan, Sudding mengajak seluruh pihak terkait untuk mencari cara menertibkan masyarakat yang masih berani melanggar aturan lalu lintas.
"Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan. Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup," jelasnya.
"Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas," sambung Sudding.
Sementara, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya kini tengah menggencarkan layanan digital untuk memperpanjang SIM, dengan membuat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Sehingga, masyarakat bisa mendapat layanan secara daring tanpa menemui petugas.
"SIM juga demikian, menggunakan SINAR. Jadi tidak ada pertemuan," ujar Agus.
Selain itu, aspek kompetensi pemohon SIM tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan.
"Jadi kompetensi ini penting sekali. Jadi aspek-aspek yang memang, baik itu aspek praktik dan teori, ini harus dilalui karena untuk mengendarai kendaraan," tandas Agus.
Ilustrasi SIM. (Antara)