Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI usul agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dijabat jenderal Polri bintang tiga. Karenanya, Korlantas harus berganti status menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas) Polri.
Usulan ini dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat rapat dengan Korlantas Polri, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
"Komisi III DPR RI merekomendasikan Korps Lalu Lintas Polri menjadi menjadi Balantas Polri atau berpangkat bintang tiga sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hinca kala membacakan kesimpulan rapat.
Adapun alasan usulan perubahan tersebut, lantaran Korlantas Polri memiliki tantangan dan beban kerja yang kian kompleks. Di samping peningkatan status, Komisi III juga meminta Kepala Korlantas Polri dan jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
"Menjaga pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif sehingga dapat mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia," papar Hinca.
Lebih lanjut, Komisi III mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi atau revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum, pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi (regident) melalui SIGNAL dan SINAR, serta Indonesia Safety Driving Center (ISDC). Ini guna mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel.
Korlantas Polri diketahui bakal menggelar Operasi Lilin 2025 pada 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026. Operasi itu berfokus pengamanan lalu lintas selama masa Nataru.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. (YouTube TVR Parlemen)