Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), sampai Sumatera Barat (Sumbar), menjadi bencana nasional. Hal ini dinyatakan Anggota Komisi III DPR dapil Aceh, Nasir Djamil. Menurut dia, hal itu diperlukan lantaran bencana tersebut cukup parah serta memprihatinkan.
"Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga," ujar Nasir, Kamis, 27 November 2025.
Nasir mengatakan, banjir di Aceh dan wilayah lainnya itu menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus. Distribusi bantuan juga belum mampu menjangkau seluruh wilayah bencana.
Di samping itu, informasi yang beredar juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan.
Menurut Nasir, penanganan bencana akan terhambat jika pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok, sehingga memperparah kondisi warga.
Kondisi banjir telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Menurut Nasir, berdasarkan aturan yang ada, penetapan bencana nasional dapat dilakukan jika terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, hingga menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
"Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi," papar dia.
Diketahui, bencana banjir dan longsor terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan Aceh berstatus tanggap darurat bencana.
Nasir Djamil (ANTARA)