Keluarga Desak Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kematian Arya Daru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 15:48
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum pihak keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar Kuasa hukum pihak keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, mendesak Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait kematian kliennya.

“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 26 November 2025.

Nicholay menerangkan bahwa hingga kini polisi baru menggelar konferensi pers pada 29 Juli 2025 yang berisi penyampaian kesimpulan ahli. Karena itu, ia menilai gelar perkara perlu dilakukan dan meminta kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” katanya.

Baca Juga: Polisi Undang Keluarga Almarhum Arya Daru

Ia juga menuntut agar Polda Metro Jaya membuka proses pertemuan, audiensi, maupun gelar perkara secara transparan dan melibatkan media.

“Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya, Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu. Tidak perlu tutup-tutupi,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran keluarga ADP dalam undangan audiensi hari ini, Nicholay menjelaskan bahwa mereka berhalangan karena kondisi kesehatan.

“Ayahanda almarhum, Pak Suharyono, berhalangan karena kondisi kesehatannya dan istrinya juga mengalami sakit dan juga belum stabil, maka mereka tidak bisa hadir,” katanya.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Minta Hasil Pemeriksaan Wanita yang Bareng Arya Daru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengundang keluarga ADP untuk audiensi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Namun ia menambahkan belum mengetahui apakah keluarga dapat hadir.

“Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti,” kata Budi.

Dalam surat undangan yang diterima keluarga, pertemuan dijadwalkan dengan agenda pemberian penjelasan akhir hasil penyelidikan kematian ADP. Arya ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Belum Izinkan Keluarga Cek Kosan Arya Daru, Ada Apa?

Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban atau plastik, sementara kondisi kamar tetap rapi tanpa tanda kekacauan. Selain itu, lokasi kos memiliki sistem keamanan “smart lock” yang membuat akses masuk sangat terbatas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pelaku dapat bergerak leluasa.

Penyidikan kemudian diperluas, meliputi pemeriksaan forensik, penelusuran jejak digital dari perangkat elektronik, serta analisis rekaman CCTV. Namun hingga beberapa waktu setelah kejadian, polisi belum memastikan apakah kematian tersebut merupakan bunuh diri, pembunuhan, atau penyebab lain.

Sejumlah pihak juga meragukan dugaan bunuh diri, mengingat ADP disebut sedang berada dalam kondisi emosional yang positif dan tengah mempersiapkan penugasan barunya di luar negeri. Muncul pula dugaan bahwa Arya mungkin mengetahui informasi sensitif terkait tugas diplomatiknya, sehingga kematiannya diduga berkaitan dengan upaya “pembungkaman”. 

(Sumber: Antara)

x|close