KPK Rampungkan Analisis Laporan Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 11:16
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026 Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses tersebut ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Menhut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penyelesaian analisis laporan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

Baca juga: KPK Usut Pengajuan Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing ke Kementerian Raja Juli Antoni

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil analisis telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni selaku pelapor.

"Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti, tetapi yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan," kata Budi.

Baca juga: KPK Periksa Sopir, Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing Nonaktif

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain perkara dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga: Eks Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Uang Petani untuk Urus Izin Kawasan Hutan

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia mengatakan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda akibat kendala penjadwalan.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

(Sumber: Antara)

x|close